Monday, July 22, 2013

Mengatur Negara

Menjelang Ramadhan setidaknya ada 2 isu sentral yang menghangat. Yaitu, Dilarangnya sedekah secara lagsung kepada pengemis dan larangan untuk melakukan sweeping tempat-tempat hiburan malam. Poin yang kedua mungkin lebih banyak muncul keperrmukaan apalagi mengingat dibulan suci Ramadhan banyak Ormas Islam yang kerap kali melakukan aksi sweeping. Mengingat hal itu tentu UU Ormas menjadi sangat Urgen untuk disahkan. Terakhir kali adalah yang terjadi di Kendal ketika salah satu ormas terlibat bentrok dengan massa lainnya dan mendapatkan perhatian serius dari presiden SBY yang mengatakan bahwa ia tidak bisa mentolerir akan hal itu. Menguatnya RUU Ormas untuk di sahkan karena Negara membutuhkan landasn untuk mengendalikan ormas yang kerap kali meresahkan. Pemerintah uberhak melakukan tindakan apapugaran. Mulai dari penghentian pendanaan sampai penghentian kegiatan ormas atau dengan kata lain dibekukan. Inilah sebenarnya yang diinginkan. Negara membutuhkan instrumen untuk mengatur ormas-orma
s yang ada. Seperti pendirian, hak dan kewajiban, pendanaan sanksi dan sebagainya. Namun yang dikhawatirkan adalah ketika regulasi ini hanya dijadikan alat untuk menutup daya kritis masyarakat. Terlepas dari adanya indikasi regulasi pesanan dari pihak-pihak yang berkepentingan, tidak bisa dipungkiri bahwa pemilik tempat-tempat hiburan malam membutuhkan rasa aman. Permasalahan sekarang adalah bukan bagaimana ormas-ormas tersebut diatur, tetapi semestinya negaralah yang harus diatur. Mengapa, karena semua persoalan ini berawal dari kegagalan negara menjalankan fungsi dan perannya. Negara gagal memberikan rasa aman, nyaman dan rasa tenang dalam hal ini adalah kepada Umat Islam, umat terbesar dinegara ini. Seandainya negara mau memfasilitasi mereka melalui produk undang-undang semua persolan ini sebenarnya tidak perlu terjadi. Kita ambil saja contoh, di Kota Depok sudah diterbitkan perda tentang pelarangan penjualan miras di minimarket sekaligus melarang didirikannya minimarket dekat dengan tempat ibadah dan sekolah. Hal ini bertujuan untuk mencegah agar tidak mudah mendapatkan miras terlebih bagi anak-anak sekolah. Coba kita perhatikan, bukankah kita akan merasa tenang ketika hal-hal semacam itu jauh dari kehidupan kita dan anak-anak kita dijauhkan dari hal-hal yang bisa merusak moral. Bukankah cukup sederhana? lalu kenapa negara tidak bisa menjamin hal semacam itu. Bukankah miras itu tidak dilarang secara menyeluruh? karena yang kami inginkan hanya miras itu di atur. walaupun dihati sanubari yang paling dalam yang kami inginkan barang haram itu hilang dari muka bumi. Kita tidak sedang membicarakan negara Turki yang melalui parlemennya sudah mengeluarkan regulasi untuk memperketat iklan dan penjualan miras. Kita sedang membicarakan persoalan negeri dengan jumlah umat Islam terbesar ini. Terlepas dari benar atau tidaknya ormas yang melakukan tindak , bukan hanya mereka saja tapi negara pun perlu diatur agar kembali lagi pada peran dan fungsinya.