Sunday, February 23, 2014

Negara Kita Negara Agama

Oleh : Misbahurrohim

Sekelompok orang dengan terang-terangan meminta untuk melakukan penolakan segala upaya yang berkaitan dengan penerapan syariat Islam dengan alasan apapun karena ia menganggap bahwa negara ini bukanlah negara agama sehingga tidak pantas negara mengeluarkan kebijakan yang merefleksikan salah satu ajaran agama apapun itu. Inikah pemikiran orang yang mendukung faham moderenitas ? Mereka lebih pantas disebut kaum liberal saja. Kaum yang lebih suka mengkoreksi ajaran islam disana sini mengikuti sahwat mereka. KTP mereka Islam tapi otak mereka sudah dicuci dengan pemikiran-pemikiran barat. Jangan tanya hati mereka, kotor sekotor kotornya karena mereka sudah menjauhkan agama dari kehidupan mereka. Tidak perlu mengemukakan logika agama atau dalil untuk membantah mereka karena sejatinya mereka sudah membuang jauh-jauh pemikiran keber-agama-an mereka.

Sila pertama pancasila sudah jelas menegaskan bahwa negara kita negara agama yang berketuhanan. Nilai nilai spiritual harus menjadi dasar bagi kita untuk bernegara apapun agama mereka. Sila pertama ini bukan untuk menunjukan keragaman agama-agama di negara kita. Kalau itu yang dimaksud maka sila ke tiga sudah mewakilinya. UUD 1945 pun menegaskannya kembali pada pasal 29 ayat 1 tentang dasar negara. Negara Berdasarkan Atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Mereka kaum liberal yang mencoba memisahkan agama atas kehidupan bernegara berarti telah mengingkari UUD 45 dan pancasila dan mereka adalah seburuk-buruknya penghianat negara. Mereka mengatakan bahwa setaip agama itu benar tapi agama manapun tidak boleh mencampuri urusan negara. Jika seperti ini mereka tidak ubahya seperti seorang sekuler atau atheis yang tidak bertuhan. Mengenai Pancasila Natsir mengatakan ,

"Pancasila adalah pernyataan dari niat dan cita-cita kebajikan yang harus kita laksanakan, terlaksananya didalam negara dan bangsa kita. Maka, apabila ditinjau dari sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa adalah menegaskan kepada segala warga negara dan penduduk negara, dan dunia luar, bahwa sesungguhnya seorang manusia tidak akan dapat memulai lehidupannya menuju kebajikan dan keutamaan, kalau ia belum dapat menyadarkan dan mempersebahkan dirinya kepada Ketuhanan Yang Maha Esa...."

Ini persoalan penting. semua orang pasti sepakat bobroknya negeri ini karena banyak dari mandataris rakyat tidak menjiwai sila pertama ini. Mereka tidak menghadirkan nilai-nilai spiritual dalam kehidupan mereka yang bisa menuntun pada keluhuran budi.

UUD 1945 dibuat untuk melindungi seluruh rakyat indonesia, sebagaiman tercantum dalam pembukaan UUD45, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sila pertama yang berketuhanan ini juga kembali disebutkan dalam pembukaa ini. Maka tidak heran kalau dalam undang-undang dasar ini terdapat pasal-pasal yang memuat tentang hak-hak warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaan masing seperti pada BABXA tentang Hak Asasi Manusia UUD1945. Coba kita pikirkan ummat Islam menjadi mayoritas dari 250 juta rakyat Indonesia saat ini. Tapi mengapa mereka tidak bisa menjalankan syariat yang kemudian diatur dengan undang-undang ? Pantaskah Indonesia ini disebut sebagai negara jika tidak bisa memberikan rasa keadilan terhadap warga negaranya apalagi mayoritas muslim. Kita mungkin akan tercengang ketika Soekarno mengatakan bahwa piagam jakarta (dengan tujuh kata yang belum dihapus) menjiwai UUD 45.

M. Natsir mengatakan bahwa " Yang dituju oleh Islam ialah agar agama hidup dalam kehidupan masyarakat serta dinyatakan dalam ketatanegaraan, pemerintahan, dan perundang-undangan." Ini berkaitan dengan ketetapan yang telah ditentukan untuk segenap ummat Islam yang kemudian harus dilaksanakan dan tidak boleh dilanggar, hudud namanya. Islam adalah sistem kehidupan yang karenanya tidak boleh dipisahkan antara agama dan negara. Namun tidak menutup kemungkinan juga, musyawarah dibangun antar umat yang berbeda keyakinan karena ini menyangkut masalah kemanusiaan dan rasa keadilan, untuk itulah Undang-undang dasar ini dibuat agar semua pihak ada dalam kesetaraan. Pernahkah Nabi melarang umat beragama lainnya untuk beribadah? apakah ini yang ditakutkan? padahal tidak pernah ada dalam catatan sejarah kaum non muslim diperlakukan buruk oleh pemerintahan Islam.

Oleh karena itu negara kita mesti negara Agama. Ini menjadi suatu hal yang penting karena sejatinya agama terlahir untuk membimbing setiap umat manusia kejalan kebaikan dan untuk itulah sila ketuhanan ini hadir untuk membentuk keluhuran budi dan akhlak. Mayoritas penduduk kita adalah Ummat Islam dan negara sepatutnya memfasilitasi ummat terbesar mendapatkan haknya untuk menjalankan syariatnya melalui UU dan Ketetapan lainya. Agama Islam melarang pemeluknya untuk meminum khamar maka sepatutnya negara mengeluarkan UU tentang pelarangan minuman keras. Agama ini juga melarang berzinah maka sepatutnya juga pemerintah mengeluarkan larangan untuk praktik prostitusi/lokalisasi dan bukan malah melegalkannya. Jangan sampai terjadi kita yang menjadi mayoritas seolah-olah menjadi minoritas.

No comments:

Post a Comment